Beranda | Artikel
Bab Bacaan pada Shalat Jumat
Selasa, 26 November 2024

Bab Bacaan pada Shalat Jumat merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 22 Jumadil Awal 1446 H / 24 November 2024 M.

Kajian Tentang Bab Bacaan pada Shalat Jumat

Hadits ini menunjukkan bahwa disyariatkan membaca dua surah tersebut pada shalat Jumat serta shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pada rakaat pertama dibaca surah Al-A’la hingga selesai, dan pada rakaat kedua dibaca surah Al-Ghashiyah hingga selesai.

Adapun dalam hadits yang telah berlalu pembahasannya disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca surah Al-Jumu’ah di rakaat pertama dan surah Al-Munafiqun di rakaat kedua saat shalat Jumat. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak selalu membaca surah yang sama, melainkan terkadang membaca:

  • Surah Al-A’la di rakaat pertama dan Al-Ghashiyah di rakaat kedua.
  • Atau surah Al-Jumu’ah di rakaat pertama dan Al-Munafiqun di rakaat kedua.

Bab Shalat Setelah Jumat di Masjid

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا صَلَّيْتُمْ بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَصَلُّوا أَرْبَعًا

“Apabila salah seorang dari kalian telah shalat Jumat, maka shalatlah setelahnya empat rakaat.”

Dan dalam satu riwayat, berkata Suhail:

فَإِنْ عَجِلَ بِكَ شَيْءٌ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ في الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْنِ إِذَا رَجَعْتَ

“Dan apabila kamu tergesa-gesa, maka shalatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat ketika pulang ke rumah.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa disyariatkan shalat sunnah setelah Jumat sebanyak empat rakaat.

Bab Shalat Setelah Jumat di Rumah

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, disebutkan bahwa ia, apabila selesai shalat Jumat, pulang ke rumahnya, lalu shalat dua rakaat. Ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasanya melakukan hal itu.” (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat sunnah ba’diyah Jumat memiliki dua pilihan: Paling sedikit dua rakaat, dan yang paling sempurna empat rakaat. Hal ini didukung oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Apabila salah seorang dari kalian selesai shalat Jumat, hendaknya ia shalat empat rakaat.”

Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang memilih untuk shalat di masjid, maka disunnahkan empat rakaat. Namun, jika dilakukan di rumah, cukup dua rakaat. Pendapat ini didukung oleh riwayat Abu Dawud, bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma apabila ia shalat di masjid, maka ia melaksanakan empat rakaat. Dan apabila di rumah, ia melaksanakan dua rakaat.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54733-bab-bacaan-pada-shalat-jumat/